Sidang kasus suap vonis lepas minyak goreng kembali membuka borok peradilan. Kali ini, dari kesaksian orang dalam pengadilan sendiri.
Saksi Wahyu Gunawan, mantan panitera Pengadilan Negeri, mengungkap percakapannya dengan terdakwa Ariyanto Bakri, pengacara dalam perkara korupsi minyak goreng.
Wahyu menyebut, saat Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri, mengeluhkan uang yang diterima karena dianggap kurang alias wanprestasi, Ariyanto justru merespons santai.
Menurut saksi, Ariyanto berkata, “Itu aja udah bagus, biasa receh aja diambil,” sambil tersenyum.
Kasus ini juga menyeret nama para hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Suryanto, yang didakwa menerima aliran uang demi membebaskan korporasi besar, seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Puluhan miliar disebut “receh”. Di ruang sidang, hukum diuji—apakah masih soal keadilan, atau sekadar angka transaksi.
