Justice for Ahli Waris H.S. Muhammad: Mafia Tanah, Proyek Fiktif, dan Jejak Oknum Pemprov DKI

Tanah dirampas, bukti dipalsukan, proyek diciptakan dari udara. Inilah kisah panjang ahli waris H.S. Muhammad, korban dugaan mafia tanah oknum Pemprov DKI Jakarta. 

Ahli waris H.S. Muhammad adalah pemilik sah tanah seluas 5.803 meter persegi di Jalan Kemenyan I, Ciganjur, sejak tahun 1983, lengkap dengan surat resmi dari Kantor Agraria Jakarta Selatan. 

Namun muncul SHP 557/Ciganjur atas nama Pemprov DKI Jakarta, diduga berbasis alas hak palsu Girik C.140, milik Kajar bin Bentong—yang faktanya berlokasi di Jalan Timbul, Cipedak, bukan di Ciganjur. 

Lebih mencengangkan, Pemprov DKI mendalilkan telah membangun SD Inpres, rumah dinas guru, dan sarana pendidikan senilai Rp18,25 miliar dan aset Rp5,4 miliar. 

Faktanya? Dalam pemeriksaan setempat 21 September 2025, seluruh bangunan itu tidak pernah ada. Proyek diduga fiktif, aset lama hilang, aset baru muncul di atas kertas. 

Pertanyaannya menggelinding: ke mana dana puluhan miliar itu menguap, dan mengapa tanah ahli waris justru dijadikan tameng dugaan penggelapan anggaran?