Bayangkan ini: kasus korupsi izin tambang nikel Rp2,7 triliun, tersangka sudah jelas, bukti suap Rp13 miliar, tapi tiba-tiba KPK mengeluarkan SP3 yang bikin publik garuk kepala!* Kenapa? Karena alat bukti “tiba-tiba hilang” menurut KPK!
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menghentikan penyidikan terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pada 26 Desember 2025, dengan alasan tidak cukup alat bukti, meskipun kasus itu sudah berjalan 15 tahun dan sempat jadi sorotan besar!
Padahal, saat ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017, bukti dugaan suap kepada Aswad sudah dianggap cukup oleh internal KPK dan tinggal menghitung jumlah kerugian negara — bukan membuang berkas!
Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut keputusan SP3 ini amat aneh — seperti menyelesaikan puzzle besar hanya dengan kata “hilang”!
Tak hanya itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam langkah ini sebagai bukti SP3 jadi celah koruptor dan efek dari pelemahan KPK pasca perubahan undang-undang — bahkan kasus sekaya Rp2,7 triliun bisa “diledek” begitu saja!
Ada yang bilang ini SP3, ada yang bilang SP3 alias “Sentuhan Paling 3-infinito” — karena bukti yang dulu cukup sekarang jadi “ngilang”! (satir)
Kini publik tanya: SP3 buat keadilan atau SP3 buat pelarian? Kasus ini tak hanya soal satu bupati, tetapi soal kredibilitas lembaga antikorupsi kita.
