Mau memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka? Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan: bukan lewat gugatan ijazah, tapi lewat mekanisme politik tingkat tinggi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan penggugat Sugeng Teguh Santoso, terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.
Hakim menyatakan perkara ini bukan kewenangan peradilan umum, karena menyangkut status pejabat negara hasil pemilu yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pencopotan Wakil Presiden hanya bisa dilakukan melalui pemakzulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Prosesnya panjang dan politis: dimulai dari DPR, diuji oleh Mahkamah Konstitusi, lalu diputus dalam Sidang Paripurna MPR. Bukan lewat gugatan warga negara.
Pesan hakim jelas: ijazah bisa diperdebatkan, tapi jabatan Wakil Presiden hanya bisa digugurkan oleh palu politik. Bukan meja hijau, tapi Senayan.
