Di tengah panasnya sengketa lahan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo menyampaikan sinyal: Indobuildco siap hengkang… asal pemerintah bayar dulu uang jaminan.
Masalahnya, menurut putusan pengadilan dan hasil sidang PK, gugatan Indobuildco sudah ditolak. Pemerintah—lewat Kementerian Sekretariat Negara—sah dinyatakan sebagai pihak yang benar. Termasuk kewajiban perusahaan membayar sekitar Rp754 miliar karena tidak menyetor PNBP sejak 2003.
Sebelumnya, Indobuildco juga sempat mengklaim negara merugikan mereka besar-besaran, bahkan menggulirkan angka ganti rugi hingga puluhan triliun rupiah di beberapa proses hukum dan pernyataan publik. Sebuah angka yang membuat kalkulator pun minta cuti.
Kini, setelah kalah beruntun, muncul manuver baru: permintaan “uang jaminan” sebelum meninggalkan lahan yang secara hukum sudah diputus sebagai aset negara. Publik bertanya-tanya: ini langkah bisnis, strategi nego, atau sekadar menunda waktu?
Sementara Setneg menegaskan: proses sudah inkracht, negara tinggal mengeksekusi. Bola sepenuhnya ada di pengusaha senior itu.
Dan jika benar Pontjo menunggu pembayaran jaminan itu… ya sah-sah saja. Tapi jangan lupa, Pak: kalau negara sudah menang, yang keluar duluan harusnya bukan duit pemerintah — tapi kunci hotelnya.
Drama berlanjut, popcorn disiapkan. Karena di Indonesia, urusan aset negara, kadang lebih panjang dari kredit KPR 20 tahun.
