Nasabah 70‑tahun berinisial Irman melaporkan hilangnya dana investasinya di Mirae — senilai Rp 71 miliar — atas dugaan akses ilegal dan transaksi tanpa izin. Laporan resmi masuk ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Kuasa hukum korban, Krisna Murti, menyatakan: “Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” dan bahwa konfirmasi transaksi muncul pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB — padahal sang nasabah mengaku tidak pernah melakukan apa pun.
Portofolio awal Irman, berisi saham besar seperti BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, dan CDIA — tiba‑tiba hilang. Digantikan oleh saham illikuid — seperti FILM dan NAYZ — tanpa persetujuan nasabah.
Saat dikonfrontasi, Mirae Asset mengatakan mereka telah memulai investigasi internal dan berkoordinasi dengan regulator termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self‑Regulatory Organizations (SRO) dan PPATK guna “mengungkap kasus sebaik‑baiknya.”
Namun perusahaan juga menyebut bahwa terdapat kemungkinan “kelalaian pengguna” — bahwa nasabah diduga membagikan kata sandi atau akses akun ke pihak lain. “Apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan atau laporan palsu, kami tidak segan mengambil langkah hukum,” kata Mirae dalam pernyataannya.
Tuduhan ini memicu pertanyaan besar: jika sistem sekuritas yang diklaim “besar & profesional” bisa kebobolan — apakah cukup hanya menyalahkan nasabah? Atau ini pertanda rapuhnya keamanan dan proteksi dana di pasar modal?
Apalagi, korban lain selain Irman disebut telah melapor — total kerugian awal diperkirakan bisa menembus ~ Rp 90 miliar. Krisna Murti menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak melakukan transaksi yang muncul — dan meminta penyelidikan seadil‑adilnya.
Artinya: bukan sekadar soal satu akun dibobol — ini soal kepercayaan investor terhadap sistem sekuritas. Jika broker besar bisa “kebobolan”, bagaimana nasib investor kecil?
