Jakarta kembali geger. Kejaksaan Agung tiba-tiba mencabut pencekalan Victor Rachmat Hartono, bos Djarum, hanya belasan hari setelah ia masuk daftar elite yang dicekal dalam kasus dugaan manipulasi pajak periode 2016–2020.
Pencekalan itu awalnya dilakukan untuk mencegah para pihak kabur — termasuk mantan Dirjen Pajak dan sejumlah pejabat lain. Standar prosedur. Biasa. Wajar. Sampai tiba-tiba… tidak wajar lagi.
Alasan resmi pencabutan? Karena Victor ‘kooperatif’. Itu saja. Tidak dijelaskan bentuk kooperatifnya. Tidak ada detail pemeriksaan. Tidak ada bocoran bukti. Hanya… kata sakral: kooperatif.
Padahal, jika dibandingkan kasus pajak serupa — seperti skandal pajak batu bara Borneo Lumbung Energi, kasus transfer pricing di perusahaan CPO, atau kasus Gayus Tambunan yang dulu menghantam publik — pola kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Angka itu cukup untuk membiayai pendidikan satu provinsi selama setahun.
Pengamat hukum pun mempertanyakan: kalau penyidikan belum selesai, kenapa pencekalan justru dicabut lebih cepat dari waktu biasanya? Apakah karena korporasinya terlalu besar? Atau karena nama besarnya terlalu berpengaruh?
Di sisi pendukung, ada yang menyebut hak mobilitas tidak boleh dibatasi tanpa alasan kuat. Tapi di sisi yang mengkritik, ini dianggap bentuk ‘kelembutan hukum’ pada para taipan — kontras dengan rakyat kecil yang sering digulung tanpa kompromi.
Kata Kejagung: kooperatif. Kata publik: terlalu cepat, terlalu lembut, terlalu banyak tanda tanya. Kasus pajak ini belum berakhir — tapi satu hal jelas: di negeri ini, kadang yang paling sulit bukan membayar pajak… tapi membayar kepercayaan publik.
