Bagi-Bagi Tanah Negara: Janji Berdaulat atau Sekadar Brosur Surga?

Pemerintah lewat Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengumumkan gebrakan: 1 juta bidang tanah negara akan dibagikan mulai 2025 untuk warga desil I dan II, alias golongan “paling miskin, alias miskin ekstrim”.

Secara pro, Direktur Reforma Agraria Rizal Kusumaatmadja bilang ini langkah berani: daripada tanah negara nganggur jutaan hektare, lebih baik diberikan ke rakyat agar menjadi aset produktif.

Tapi kontranya… wah, ini bikin jidat masyarakat CRM (Cendikiawan Rakyat Mikir) ikut mengkerut. Faktanya: 60% tanah negara siap dibagikan berada di luar Jawa, sementara 65% penduduk miskin ekstrem justru tinggal di Jawa. Jadi pembagian tanah ini mirip bagi jaket musim dingin di tengah musim kemarau.

Pengamat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengingatkan: “Redistribusi tanpa pendampingan hanya memindahkan masalah negara ke rakyat.” Karena tanpa modal, irigasi, pupuk, dan akses pasar, tanah bisa jadi lahan 404 — Not Found Manfaatnya.

Pada akhirnya, program ini bisa jadi simbol keberpihakan negara, atau hanya season baru sinetron: Tanahnya Ada, Manfaatnya Nanti Dulu”. Kalau menurut netizen bagaimana?