Bayangkan: kontrak ada, barang tak pernah datang, uang menguap! Ini bukan film horor, ini laporan Kejaksaan.
Jaksa mendakwa Divisi Enterprise Service PT Telkom membuat sembilan pengadaan fiktif pada 2016–2018 untuk menyalurkan pendanaan ke pihak swasta, bukan untuk membeli barang atau jasa.
Menurut dakwaan, dokumen kontrak dibuat sekadar formalitas — realisasinya tak pernah terjadi — sehingga negara dirugikan hingga Rp464 miliar menurut perhitungan BPKP yang dikutip jaksa.
Perkembangan kasus, Sampai ke meja hijau: 11 orang didakwa, termasuk mantan GM Enterprise Financial August Hoth Mercyon Purba; Kejati bahkan menggeledah rumah eks-petinggi untuk mengumpulkan bukti.
Drama korporat ini belum usai — publik menunggu: apakah uang negara kembali, atau hanya pertunjukan pengadilan?
