Vonis 4,5 Tahun: Ketika Profesional BUMN Ketakutan, KPK Makin Garang, dan Logika Bisnis VS Penegakan Hukum
Drama vonis 4,5 tahun untuk eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, resmi jadi tontonan nasional: bukan karena ada duit masuk kantong, tapi karena keputusan bisnis yang dinilai “lebih bahaya dari korupsi”.
Ekonom Prof. Didik J. Rachbini langsung menyembur keras: “Ini kriminalisasi profesional!” katanya. Tidak ada aliran dana pribadi, kinerja ASDP justru naik, tapi tetap divonis—netizen pun menyebut, ini bukan hukum, tapi horor korporasi.
Ketua majelis hakim sendiri bikin dissenting opinion: menurut dia, ini murni keputusan bisnis, seharusnya dilindungi Business Judgment Rule. Tapi dua hakim lain berkata: tidak, jadilah vonis jatuh seperti krisis kepercayaan.
Di tengah riuh kritik, KPK masuk panggung dengan narasi kebalikan: mereka bilang akuisisi PT Jembatan Nusantara itu penuh “bau aneh”—nilai saham minus, kondisi perusahaan amburadul, dan utang Rp600 miliar yang diambil alih ASDP tanpa hitungan matang.
KPK juga menegaskan temuan aliran uang mencurigakan, aset properti hingga valuta asing yang sedang mereka bedah. Bagi KPK, ini bukan sekadar keputusan bisnis keliru, tapi kejanggalan serius yang harus dijerat pidananya.
Akhirnya publik bingung: siapa yang benar? Para profesional BUMN kini ketakutan tanda tangan, sementara KPK bersikap tegas tanpa kompromi. Dan negeri ini kembali bertanya—di BUMN hari ini, mana yang lebih berisiko: investasi salah… atau penegakan hukum yang keras?
