Di lini masa, Indonesia kembali diguncang bukan oleh gempa, bukan oleh skandal artis, tapi oleh jurus telik sandi digital yang disebut: POLISI BISA MENYADAP TANPA IZIN! Poster bertebaran, caption dramatis, netizen panik berjamaah. Tapi… apakah benar KUHAP baru sehoror itu?
Selama dua hari terakhir, media sosial berubah jadi forum kiamat privasi nasional. Ada yang bilang polisi bisa menembus chat WhatsApp tanpa izin hakim. Ada yang bilang rekening bisa dibekukan seperti lampu yang dipadamkan PLN. Ada pula yang bilang HP dan laptop bisa disita tanpa surat apa pun—cukup modal seragam.
Narasi ini makin menjadi karena dibungkus poster infografis yang tampilannya mirip berita “resmi”, tapi isinya lebih mirip trailer film distopia. Netizen ketakutan, sebagian marah, sisanya pasrah, seakan besok pagi seluruh negeri akan bangun dalam versi murahnya 1984.
Tapi mari kita tarik napas panjang, tekan tombol mute drama, lalu bicara pakai fakta hukum. Pertama, komentar keras datang dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menegaskan bahwa narasi penyadapan tanpa izin itu HOAKS kelas berat. Katanya, KUHAP baru tidak mengatur penyadapan, karena itu justru akan diatur melalui undang-undang khusus penyadapan. Artinya? KUHAP bukan “mesin sadap massal”. Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru malah secara eksplisit menyebut bahwa penyadapan harus dibahas dalam undang-undang tersendiri, bukan dilakukan sembarangan. Lalu soal rekening diblokir seenaknya? Cek Pasal 140 ayat (2): pemblokiran rekening, jejak digital, atau data medsos BUTUH IZIN HAKIM. Bukan semata-mata “klik–blokir”.
Bagaimana dengan penyitaan HP, laptop, hard-disk, bahkan chat mantan? Jawabannya: juga tidak bisa asal. Pasal 44 KUHAP baru menegaskan penyitaan HARUS atas izin Ketua Pengadilan Negeri. Tidak ada konsep “sita HP warga karena feeling penyidik”. Penggeledahan? Masih sama: Pasal 112 mewajibkan izin Pengadilan Negeri. Tanpa surat, polisi hanya bisa mengetuk pintu… tidak bisa membuka laci Anda.
Lalu kabar penahanan seenaknya? KUHAP baru malah mematok syarat lebih ketat: minimal dua alat bukti. Ditambah, baru bisa ditahan kalau ada potensi lari, menghapus bukti, atau mangkir panggilan dua kali. Intinya: justru pengawasan peradilan semakin diperkuat.
Jadi, kalau kita kumpulkan semua fakta, narasi viral itu bukan hanya salah kaprah, tapi sedikit lagi masuk level film horor. DPR, akademisi hukum, hingga pakar digital security sama-sama menyatakan: KUHAP baru tidak memberikan polisi wewenang penyadapan tanpa izin. Yang ada justru peningkatan kontrol pengadilan atas tindakan penyidikan digital.
Sobat GresNews, kesimpulannya sederhana: Isu “polisi bisa menyadap tanpa izin” adalah misinformasi, lahir dari poster dramatis dan minim membaca pasal. Faktanya, KUHAP baru tetap mensyaratkan izin hakim untuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penyadapan pun belum diatur — menunggu UU khusus. Jadi sebelum panik, sebelum posting ulang, sebelum menjerit “privasi kita habis”… baca dulu, baru bersuara. Karena demokrasi digital butuh literasi, bukan halusinasi.
