Skandal Pinjol Syariah: Rp 800 Miliar Menguap di Balik Label Syariah

Di balik label ‘syariah’, sebuah lonjakan skandal tengah menggelegar: Dana Syariah Indonesia (DSI) dilaporkan menahan dana lender lebih dari Rp 800 miliar. Paguyuban lender membeberkan data: Rp 815,2 miliar dari 2.593 lender macet tidak bisa dicairkan. Banyak yang sudah sejak Juni 2025 tidak menerima pengembalian dana pokok.

OJK menjatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI pada 15 Oktober 2025 — artinya tidak boleh menarik lender baru hingga kasus kelar. Kantor DSI dikabarkan tutup sejak 5 Oktober 2025, karyawan bekerja dari rumah. Komunikasi ke lender? Minim. Transparansi? Redup.

Di beberapa grup lender, muncul dugaan fraud: dari laporan agunan yang tidak jelas, penjualan aset tidak transparan, hingga ketidakcocokan perhitungan progres proyek.

Hari ini, paguyuban lender bersiap membawa kasus ini ke Komisi XI DPR RI. Mereka menuntut satu hal: jangan hanya lihat label syariah—lihat profesionalitas dan tata kelolanya. Karena kalau hanya terpukau branding hijau, ya begini jadinya: uang hilang, label tetap suci, dan rakyat yang jadi korban.