Drama baru BUMN dimulai dari satu nama: Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP yang kini terseret kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,27 triliun.
KPK menilai negara rugi Rp1,25 triliun — bukan karena ada uang mengalir ke kantong pribadi, tapi karena nilai kapal-kapal JN dianggap “jompo”, operasionalnya mahal, dan harga beli diduga terlalu manis untuk pihak penjual.
Di sinilah poin pentingnya: korupsi tak selalu soal mencuri uang negara. Bisa juga ketika keputusan bisnis justru menguntungkan pihak tertentu dan menjerumuskan keuangan negara dalam lubang kerugian.
Ira menolak keras: katanya, proses due diligence lengkap, akuisisi strategis, dan tidak ada satu rupiah pun dinikmatinya. Ia menyebut ada rekayasa dan framing terhadap dirinya.
KPK tetap bergeming: praperadilan telah mengesahkan status tersangka, proses penyidikan formal, dan dugaan maladministrasi investasi tetap dianggap kuat.
Dan publik pun bertanya: ini keputusan bisnis yang buruk, atau keputusan bisnis yang justru membuat orang lain terlalu diuntungkan? Drama berlanjut—kapalnya sudah berlayar, tinggal menunggu siapa yang karam.
