Setya Novanto Digugat, Prosedur Berjalan tapi Keadilan Jalan di Tempat

Kasus bebas bersyarat Setya Novanto kini berlanjut ke meja hijau. Dua lembaga, ARRUKI dan LP3HI, resmi menggugat Kementerian Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta. Nomor perkaranya: 357/G/2025/PTUN.JKT.

Mereka menilai, pembebasan bersyarat itu tidak layak diberikan. Sebab, mantan Ketua DPR yang terjerat mega-korupsi e-KTP itu masih punya perkara lain, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri.

Artinya, status hukumnya belum sepenuhnya bersih. Namun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdalih: semua proses sudah sesuai prosedur.

Novanto disebut memenuhi syarat administratif dan substantif—termasuk menjalani dua pertiga masa hukuman, membayar denda, dan uang pengganti. Tapi publik kembali dibuat geleng kepala.

Ketika seorang terpidana korupsi kelas kakap bisa keluar dengan dalih prosedur, apakah keadilan masih punya arti? Pertanyaannya: Apakah prosedur hukum kini lebih penting dari rasa keadilan rakyat? Coba gimana komen netizen?