Surat Rekomendasi Sang Senator: Ketika Kode Etik Hanya Jadi Dekorasi di DPD

Pagi di Gedung A DPD RI, udara politik masih hangat meski masa reses baru saja usai. Seorang warga datang, bukan untuk berfoto atau audiensi, tapi melapor pelanggaran kode etik—oleh seorang anggota DPD bernama H. Achmad Azran, S.E.

Di tangannya, tergenggam surat rekomendasi berkop DPD RI, ditandatangani sang senator sendiri. Isinya? Permohonan agar nama-nama tertentu diterima jadi pegawai PJLP Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Sebuah surat yang di atas kertas tampak rapi... tapi di bawahnya, aroma praktik patronase politik terasa kuat. Namun ketika pelapor datang menanyakan tindak lanjutnya, jawaban dari Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI justru menampar logika publik.

“Belum bisa diproses, karena baru selesai masa reses.” Begitu katanya—seolah kode etik pun ikut berlibur. Pertanyaannya: Kalau lembaga etik saja menunggu masa aktif, apa yang masih bisa diharapkan dari moral politik negeri ini? Coba bagaimana tanggapan Anda ?