Bayangkan... seorang brigadir muda, mati bukan di medan tugas, tapi di kolam renang milik atasan sendiri.
Namanya Brigadir Muhammad Nurhadi. Malam itu di sebuah vila Gili Trawangan, pesta miras dan sabu jadi saksi bisu bagaimana dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, berubah jadi algojo.
Pukulan demi pukulan mendarat. Kepala, wajah, hingga leher. Nurhadi jatuh—lalu didorong ke kolam. Tak sempat melawan, tubuhnya ditenggelamkan hingga tak bernyawa.
Hasil visum: lidah patah, leher retak, dan luka lecet di sekujur tubuh. Luka ante mortem—artinya: ia masih hidup saat disiksa.
Kini, dua atasan itu duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram. Tapi publik bertanya: beranikah institusi benar-benar menegakkan hukum atas darah anggotanya sendiri?
Atau lagi-lagi, kebenaran akan ikut tenggelam di kolam kuasa?
