Mantan Kapolres Perkosa Anak, Cuma Dapat 19 Tahun! Dimana Wibawa Hukum?

Tak merasa bersalah, tapi cuma divonis 19 tahun. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, seolah bilang: seragam bisa pudar, tapi privilese tetap melekat.

Padahal, kasusnya bukan main-main — memperkosa anak di bawah umur saat masih menjabat Kapolres! Tapi entah kenapa, hukumnya terasa lebih lembut dari pidato hari Bhayangkara.

Aktivis perempuan dan anak di NTT geram. Sarah Lery Mboeik menegaskan, vonis itu tidak berpihak pada korban. Harusnya seumur hidup! Karena yang ia hancurkan bukan cuma tubuh seorang anak, tapi juga kepercayaan rakyat pada hukum.

Tapi hakim malah menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Seolah ada diskon khusus bagi mantan pejabat berseragam — paket “empati untuk pelaku, abai untuk korban.

Vonis 19 tahun ini jadi preseden kelam. Di negeri hukum, ternyata rasa kemanusiaan bisa diatur sesuai jabatan terakhir.

Jadi, pertanyaannya: kapan hukum benar-benar berpihak pada korban — bukan pada pelaku yang dulu sempat menyebut dirinya “pengayom”?Coba tulis di kolom komentar menurut kamu bagaimana?