Ketika Suara Adat Dibungkam, Hukum Diuji di Poco Leok

Di Manggarai, suara adat yang menolak tambang panas bumi dibungkam… dan kini, Bupati-nya digugat di pengadilan!

Agustinus Tuju, tokoh adat Poco Leok, bersama Masyarakat Adat dari sepuluh gendang menggugat Bupati Manggarai ke PTUN Kupang. Mereka menilai sang Bupati melakukan perbuatan melanggar hukum karena menghalangi aksi damai pada 5 Juni 2025 — aksi yang seharusnya jadi bentuk penolakan damai terhadap proyek geothermal di wilayah adat.

Dalam aksi memperingati Hari Lingkungan Hidup itu, massa adat mengaku diintimidasi, diancam, bahkan dibubarkan sebelum sempat menyampaikan aspirasi. Kuasa hukum menilai, tindakan Bupati bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pengingkaran terhadap hak asasi manusia dan demokrasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Sidang pemeriksaan persiapan kini rampung, dan mulai 16 Oktober nanti perkara pokok mulai disidangkan. Penggugat menuntut Bupati dinyatakan bersalah, meminta maaf di enam media nasional, dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Pertanyaannya — kalau suara rakyat adat saja dibungkam, masihkah demokrasi di negeri ini punya ruang untuk yang lemah?