Kasus korupsi proyek jalan Rp 231 miliar di Sumut bukan cuma menyeret pejabat dinas, tapi juga menyeret bayangan besar: Gubernur Bobby Nasution.
OTT KPK 26 Juni 2025 menangkap Kadis PUPR, Topan Ginting—orang dekat Bobby. Ia sudah jadi tersangka, diduga atur proyek dan pungut fee hingga Rp 8 miliar dari nilai proyek Rp 231,8 miliar. Uang tunai Rp 231 juta bahkan disita KPK.
Hakim Tipikor Medan memerintahkan: Bobby harus dipanggil sebagai saksi. Pertanyaannya, beranikah KPK tindaklanjuti tak berhenti Bobby sebagai saksi tapi juga tersangka? Atau Bobby akan diselamatkan hanya karena statusnya menantu bekas presiden Jokowi?
Hukum tak boleh pilih kasih. Kalau Topan sudah tersangka, Bobby pun wajib diperiksa. Jangan sampai hukum kita kalah oleh ‘garis keluarga’. Publik butuh keadilan, bukan perlindungan khusus untuk elite politik.
