Bongkoran Memanas Lagi, Warga Resah Hadapi Drone dan Pengukuran Sepihak

Pagi yang semestinya tenang di Kampung Bongkoran, Desa Wongsorejo, mendadak berubah riuh. Sebuah drone melayang rendah di atas permukiman warga, tepat di kawasan yang sejak lama menjadi titik sengketa agraria pada Kamis (21/8) pagi.

Warga spontan gelisah. Mereka menduga, mata-mata udara itu dioperasikan oleh PT Wongsorejo, perusahaan yang sejak puluhan tahun terakhir berseteru dengan petani Bongkoran soal klaim tanah. 

Ketegangan makin meninggi ketika warga mendapati dua orang tengah melakukan pengukuran titik koordinat di lahan yang masih dipersengketakan. Yang membuat warga geram, aktivitas itu dilakukan tanpa izin maupun pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa Wongsorejo. Kedua petugas akhirnya diamankan ke Omah Tani untuk dimintai keterangan.

Kepala Desa Wongsorejo menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima konfirmasi terkait kegiatan tersebut.
Fakta ini menambah keresahan, apalagi rombongan pembawa drone ternyata dikawal oleh sekuriti perusahaan. Dua petugas yang diamankan justru mengaku sebagai tim proyek jalan tol. 

“Sejak pagi warga resah, tapi hingga siang belum ada jawaban jelas. Kepala desa dan camat masih di Banyuwangi, mengikuti rapat Reforma Agraria (TORA) bersama Pemkab,” ujar Yatno Subandio, salah satu perwakilan petani. 

Bagi warga Bongkoran, peristiwa Kamis pagi itu bukan kejadian baru. Sebaliknya, ia seperti mengorek kembali luka lama. Selama bertahun-tahun, mereka mempertahankan tanah garapan dari klaim perusahaan.
Padahal, kawasan Wongsorejo sudah masuk daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (TORA) yang seharusnya memberi kepastian hak bagi petani.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. “Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal martabat dan keselamatan warga,” tegas Yatno.

Organisasi Petani Wongsorejo Bersatu (OPWB) segera menyatakan sikap. Mereka menuntut Bupati Banyuwangi menghentikan segala bentuk provokasi, termasuk penggunaan drone dan pengukuran sepihak. OPWB juga meminta agar keselamatan warga dijamin, serta proses pembangunan berjalan transparan, partisipatif, dan melibatkan persetujuan warga maupun pemerintah desa. 

Mereka mendesak pemerintah daerah segera memfasilitasi dialog terbuka antara petani, pemerintah desa, kecamatan, hingga perusahaan—agar konflik yang sudah lebih dari satu dekade ini tidak terus berlarut.

Perjuangan petani Bongkoran bukanlah kisah singkat. Mereka memperjuangkan pengakuan atas 231 hektar tanah—220 hektar lahan pertanian dan 11 hektar pemukiman—yang sudah digarap turun-temurun sejak 1930–1940-an. Kini, sekitar 900 jiwa dari 287 KK menggantungkan hidup di lahan tersebut. 

Namun perjalanan panjang mereka diwarnai benturan keras. Tahun 1988, PT Wongsorejo mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kapuk seluas 603 hektar. Setelah HGU habis pada 2012, Badan Pertanahan Nasional justru menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) baru bagi perusahaan, mencakup 487 hektar, termasuk 231 hektar lahan garapan petani.

Sejak saat itu, konflik terbuka kerap pecah. Tahun 2001, seorang petani ditembak dan empat lainnya dipenjara tanpa persidangan. Tahun 2014, bentrokan kembali terjadi, tiga petani dijatuhi hukuman penjara. Meski begitu, OPWB tidak berhenti memperjuangkan hak mereka, bahkan hingga ke Presiden dan Menteri ATR/BPN.

Kasus Bongkoran sempat masuk prioritas penyelesaian nasional. Namun di lapangan, kebijakan yang berjalan justru sering mengecewakan. Tim GTRA Jawa Timur yang ditugaskan menangani masalah ini bahkan dinilai tidak transparan dan kurang melibatkan petani.

Hingga kini, penyelesaian masih terus digantung. Warga Bongkoran berharap pemerintah tidak lagi membiarkan konflik agraria ini menjadi bara dalam sekam. Mereka menginginkan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan atas tanah yang telah mereka rawat turun-temurun.

Sementara itu, setiap kali drone melintas atau pengukuran sepihak dilakukan, ketakutan lama kembali menyeruak. Konflik ini bukan sekadar soal lahan, tapi tentang ruang hidup, martabat, dan masa depan ratusan keluarga.