Haji Maksum Terjerat Kasus Tanah, Keluarga Duga Kriminalisasi

Suara Rudiyah Alawiyah lantang menyebut nama Nurdin, broker tanah di Tarakan, Kalimantan Utara. Ia diduga menjual tanah ayah Rudiyah, Haji Maksum (65), kepada pengembang.

Nama Haji Maksum bukan asing di Tarakan. Imam masjid sekaligus tokoh Banjar ini pernah jadi pedagang emas, penghulu KUA, dan Ketua RT selama 30 tahun.

Namun di usia senja, ia justru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah warisan seluas 30 ribu m² yang ia kuasai sejak 1983.

Keluarga menilai kasus ini sarat kriminalisasi. Laporan mereka soal penyerobotan lahan dihentikan polisi, sebaliknya Haji Maksum yang dijadikan tersangka tanpa bukti kuat.

Ironisnya, pihak pelapor tak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan sah baik di mediasi kepolisian, dan bahkan tak pernah hadir saat dipanggil rapat di DPRD.

Rudiyah, putrinya, lantang menyebut ada broker tanah yang bermain di balik klaim tersebut. Ia menegaskan surat tanah keluarga mereka sah, terbukti dengan pembayaran pajak rutin setiap tahun.

Di tengah proses hukum, keluarga juga mengaku mendapat teror: biawak misterius di rumah, anjing mati di profil air, hingga benda aneh dilempar ke halaman. Meski begitu, Haji Maksum tetap tabah, hanya berpesan: “Sabar, Allah tahu kebenaran. Kita sedang dizalimi.”