Penumpang Ditolak terbang? Maskapai Bisa Dibebani Ganti Rugi

Putusan ini menjadi preseden penting: maskapai tak boleh semena-mena menolak penumpang tanpa alasan hukum. Konsumen memiliki hak kuat untuk melakukan tindakan hukum—baik kompensasi uang maupun keadilan moral melalui permintaan maaf.

Post Image
Ilustrasi pesawat/Gresnews.com

Diangkat dari Putusan MA No. 975 K/Pdt/2019

Kasus:
Indonesia AirAsia Extra menolak menerbangkan empat penumpangnya—keluarga penggugat (Regina, Sandra, Richard, dan Ramona Goenawan)—padahal tiket telah dibayar. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sempat memenangkan maskapai, tetapi Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menghukum AirAsia membayar ganti rugi materiil dan imateriil, serta memuat permintaan maaf di media cetak.

Pertimbangan:
Putusan ini menjadi preseden penting: maskapai tak boleh semena-mena menolak penumpang tanpa alasan hukum. Konsumen memiliki hak kuat untuk melakukan tindakan hukum—baik kompensasi uang maupun keadilan moral melalui permintaan maaf.

Tips Hukum:

  1. Penolakan tanpa alasan jelas bisa dituntutJika Anda ditolak menerbangkan meski memiliki tiket sah, Anda berhak meminta ganti rugi—baik materiil maupun imateriil.
  2. Maskapai wajib membayar ganti kerugian dan minta maaf publikPutusan menyatakan bahwa selain ganti rugi uang (Rp5,2 juta), maskapai wajib memuat pernyataan maaf di media nasional seperti Kompas, Bisnis Indonesia, dan The Jakarta Post.
  3. Awasi pelaksanaan putusan (Dwangsom!)Maskapai dikenakan biaya paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 per hari jika tidak memenuhi putusan tepat waktu.
  4. Simpan semua bukti cepat dan rinci. Bukti tiket, boarding pass, bukti penolakan, dan komunikasi layanan pelanggan sangat penting bila terjadi sengketa hukum.
  5. Ini jadi peringatan bagi maskapai. Putusan ini mempertegas pentingnya perlindungan hak konsumen dalam sektor penerbangan, terutama soal transparansi dan kesetaraan layanan.

(G-1)