Belanja Online: Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi Jika Barang Tak Diterima
Putusan ini menjadi penegasan bahwa pelaku usaha digital tidak bisa lepas tangan. Konsumen berhak mendapatkan keadilan, bahkan ketika sengketa terjadi akibat kelalaian pihak ketiga seperti kurir.
Diangkat dari Putusan MA Nomor 553 K/Pdt.Sus-BPSK/2025
Inti Kasus:
Kasus ini bermula ketika seorang konsumen bernama Deden Gumilar tidak menerima barang yang dibelinya melalui platform Tokopedia, dengan pengiriman melalui J&T dan ID Express. Ia lalu melapor ke BPSK Indramayu.
BPSK memenangkan Deden dan memerintahkan Tokopedia mengganti kerugian. Tokopedia lalu mengajukan gugatan ke pengadilan, namun Mahkamah Agung menolak kasasi Tokopedia dan memperkuat putusan BPSK.
Pertimbangan:
Putusan ini menjadi penegasan bahwa pelaku usaha digital tidak bisa lepas tangan. Konsumen berhak mendapatkan keadilan, bahkan ketika sengketa terjadi akibat kelalaian pihak ketiga seperti kurir.
Tips Hukum:
- Konsumen berhak mendapat barang atau uang kembali. Jika Anda membeli barang secara online dan tidak menerima kiriman, Anda berhak menuntut ganti rugi atau pengembalian uang.
- Platform dan kurir bisa dimintai tanggung jawab. Putusan ini menegaskan bahwa platform e-commerce dan jasa pengiriman dapat dimintai tanggung jawab jika terjadi kegagalan pengiriman.
- Simpan semua bukti transaksi. Selalu simpan bukti pembayaran, pesan konfirmasi, dan status pengiriman sebagai alat bukti bila terjadi sengketa.
- Laporkan ke BPSK jika tidak ada penyelesaian. Jika aduan Anda tidak ditanggapi, Anda dapat mengajukan permohonan penyelesaian ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di wilayah Anda.
- MA mendukung perlindungan konsumen digital. MA menegaskan bahwa hak konsumen tetap dilindungi meskipun transaksi terjadi secara daring. Penjual dan perantara wajib menjamin hak-hak konsumen.
(G-1)
