JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan seorang jaksa pernah menyebutkan adanya king maker dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dikejar lebih jauh lagi dalam persidangan kasus korupsi berkaitan dengan pengurusan fatwa MA yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni mengonfirmasi pernyataan Pinangki yang menyinggung soal king maker tersebut kepada saksi seorang pengusaha bernama Rahmat alias Rahmat Ma`ruf Amin.
"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Joko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Joko Tjandra dengan mengatakan `Nanti bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan king maker` tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa king maker itu?" tanya Roni dalam persidangan yang dihadiri Gresnews.com.
Roni melanjutkan, seminggu kemudian Joko Tjandra mempertanyakan kepada Rahmat tentang permintaan biaya pengurusan kasus sebesar hingga US$100 juta (sekitar Rp1,4 triliun) yang ia nilai teramat mahal. Apalagi Joko Tjandra harus menjalani masa tahanan terlebih dahulu.
Roni bertanya dari mana datangnya inisiatif permintaan dana hingga US$100 juta itu.
Rahmat menyatakan ia tidak tahu. Tapi ia akui Joko Tjandra meneleponnya. "Mat, ini gak salah minta 100 juta (US$)."
"Saya bilang, wah terserah, gak tahu, saya gak ikut-ikutan," kata Rahmat.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat tidak bertanya siapa yang pertama kali meminta US$100 juta tersebut. Ia juga menyatakan tidak melihat Anita Dewi Kolopaking (pengacara) dan Pinangki mendapatkan sesuatu saat itu.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menginap. Anita di Phuket dan Rahmat bersama Pinangki di Ritz-Carlton, kamar 1703 untuk Rahmat dan 1707 untuk Pinangki.
Awalnya Rahmat mengenal Joko Tjandra dengan nama Jok Chan, pemilik properti Mulia. Ia tidak mengetahui perkara hukum Joko Tjandra.
Pada 19 November 2019, Anita menyodorkan kertas pengacara. Namun Rahmat tidak mengetahui jumlah biaya kepengurusan untuk fatwa MA.
Rahmat juga menjelaskan pada Januari 2020 Anita meneleponnya dan menceritakan dirinya sedang ribut dengan Pinangki karena pembayaran fee-nya dipotong Pinangki. Namun Rahmat tidak mengetahui berapa jumlahnya fee yang dipotong tersebut karena tidak pernah mengecek masalah fee.
Pada 20 November 2019, Rahmat dan Pinangki balik ke Jakarta naik pesawat yang diantar langsung oleh Joko Tjandra ke bandara.
Selain itu, Rahmat menerangkan pada 24-25 Juli 2020 mengenai arahan Pinangki bila dirinya akan diperiksa di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan jawabnya mereka adalah rekan bisnis. Karena pertemuan di Malaysia itu adalah untuk bisnis. Lalu saat dipanggil dan ditanya oleh Jamwas, Rahmat menjawab sesuai arahan tersebut.
Kemudian mengenai Anita, Rahmat mengatakan ia bertemu pada 30 Oktober 2019 di restoran Jepang Grand Mahakam, Jakarta Selatan, saat pertama kali diperkenalkan oleh Pinangki. Selain di sana, Rahmat juga bertemu Anita di ruang kerja Pinangki di Kejaksaan Agung.
Pada akhirnya, Rahmat mengetahui yang berinisiatif meminta uang US$100 juta. Hal itu ia akui ketika Joko Tjandra meneleponnya dan mengatakan Pinangki dan Anita meminta US$100 juta ke Joko Tjandra. Sedangkan menurut Joko Tjandra, dirinya sudah mengeluarkan uang sebesar US$1 juta.
Rahmat pun mengetahui ada surat penawaran jasa bantuan hukum oleh Anita dari jarak jauh ketika dalam suatu pertemuan, Anita menyodorkan kertas ke Joko Tjandra yang langsung ditandatangani.
Rahmat juga menuturkan mengenai penampilan Pinangki. Menurutnya, Pinangki memakai mobil mewah dan berbeda dengan jaksa-jaksa yang lain. Mulai dari penampilannya, tas dan segala macamnya berbeda.
Kehidupan Pinangki, menurutnya, glamor karena ia bertemu dengan Pinangki saja di Pacific Place, Jakarta. Dari permintaan dana US$100 juta yang disepakati hanya US$10 juta oleh Joko Tjandra.
Kata Rahmat, Anita pernah komplain mengenai lawyer fee yang tidak dibayar penuh oleh Pinangki. Seharusnya, menurut Anita, ia menerima US$200 ribu tapi hanya diterima US$50 ribu. (G-2)
