Bupati HST Kalsel Pernah Dibui karena Korupsi
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif. Latif resmi menjadi tersangka dan tak banyak bicara ketika ditahan.
Latif keluar dari lobi KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye pada pukul 15.54 WIB, Jumat (5/1/2018). "Semoga ada keadilan," ujar Latif ketika digiring masuk ke dalam mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (4/1) kemarin, KPK mengamankan 6 orang termasuk Latif. Menurut KPK, ada uang pecahan dolar Amerika dan rupiah yang diamankan dalam OTT itu.
"Sejauh ini tim juga masih melakukan perhitungan sejumlah uang yang diamankan di lokasi. Ada dalam bentuk rupiah dan USD. Sejauh ini juga diamankan sejumlah catatan perbankan yang diduga sebagai sebagai sarana transaksi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam operasi ini, diindikasi adanya penerimaan suap terkait pembangunan rumah sakit Damanhuri di Kalsel. KPK menduga commitment fee atau uang komitmen suap untuk Abdul Latif yaitu Rp 3,6 miliar.
"Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jumat (5/1).
Ada 4 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Abdul Latif selaku Bupati HST Kalsel, Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel, Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung. Latif, Fauzan, dan Abdul diduga sebagai penerima, sedangkan Donny adalah pihak yang memberikan suap.
Realisasi pemberian itu disebut KPK terbagi menjadi 2 termin. Termin pertama yaitu pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar dan termin kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
"Sebagai komisi, DON (Donny Witono) melakukan transfer ke FRI (Fauzan Rifani) sejumlah Rp 25 juta," imbuh Agus.
Barang bukti yang diamankan KPK yaitu rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000, dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35 juta.
"Diduga pemberian sebagai fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri," ucap Agus.
Atas perbuatannya, Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK juga menyebut Latif pernah dibui terkait kasus korupsi. "Perlu kami sampaikan bahwa ALA (Abdul Latif) yang diproses kali ini pernah diproses dalam kasus korupsi pada 2005-2006 dalam kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 hingga diputus di pengadilan," ucap Agus.
Saat itu, Latif berperan sebagai kontraktor swasta. Modusnya yaitu dengan tidak menyelesaikan proyek sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Setelah dibui, Latif mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 dan terpilih. Setahun jadi anggota dewan, Latif maju ke pemilihan bupati.
"Abdul Latif menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 hingga terpilih dan dilantik pada Februari 2016," ujar Agus. (dtc/mfb)
