Delik Pidana Yang Dapat Diterapkan Kepada Pelaku Persekusi
Istilah Persekusi hari–hari ini memang sedang menjadi trending topic baik itu di media cetak, televisi dan media sosial. Mungkin para pembaca ada yang sudah mengetahui, namun tidak ada salahnya Tips Hukum mengulas kembali tentang hal tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Persekusi merupakan perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau menyiksa, menganiyaan tanpa mimikirkan lagi keadilan.
Nah, jika ada yang melakukan hal tersebut, para pembaca dapat membuat laporan atau pengaduan kepada Kepolisian dimana dugaan persekusi tersebut dilakukan. Adapun Pasal tindak pidananya adalah sebagai berikut:
1. Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara lima ratus rupiah.
2. Pasal 333 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
3. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan perbuatan lain atau dengan perlakukan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakukan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
4. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
