Tahapan Acara Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan

Post Image
Persidangan MKD DPR terkait kasus "papa minta saham" (Gresnews.com/Edy Susanto)

Makamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Maksud dari alat kelengkapan adalah seperti unit-unit kerja yang ada di DPR. Nah, MKD ini adalah salah satu unit tersebut. Tugasnya melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPR yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penanganan yang dilakukan MKD yakni dengan cara mengumpulkan alat bukti dengan mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan dan atau tanpa aduan sebagaimana di atur Pasal 124 Ayat (1) UU MD3, yang menyatakan Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa:

a. ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya.
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
c. terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Jika pelanggaran diputuskan untuk ditindaklanjuti maka, MKD melakukan Sidang Makamah Kehormatan Dewan dengan tahapan acara sidang sebagai berikut:

a. mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh pengadu;
b. mendengarkan keterangan teradu;
c. memeriksa alat bukti; dan
d. mendengarkan pembelaan teradu.
e. kesimpulan
f. putusan