Batas Waktu Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan yang dipungut oleh Instansi Pemerintahan kepada orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh PNBP, yang dipungut oleh Instasi Pemerintahan kepada orang pribadi atau badan hukum yang tersebut diatas wajib disetor lansung secepatnya ke Kas Negara. Sebelum pihak instansi pemerintahan menyetor wajib melaksanakan penyusunan rencana dan laporan realisasi PNBP. Nah, penyusunan rencana dan laporan realisasi inilah yang diberikan batas waktu untuk penyampaian kepada Kementerian Keuangan.
Berapakah waktunya? Tips Hukum Jelaskan. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rancana dan Laporan Realisasi PNBP, yang pada intinya menyatakan, Rencana PNBP wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli Tahun Anggaran berjalan. Apabila penyampaian rencana sebagaimana tersebut diatas terdapat revisi, maka revisi di tunggu sampai paling lambat 5 Agustus Tahun Anggaran berjalan.
Maksud dari Tahun Anggaran berjalan adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan. Penyampaian rencana tersebut sebagaimana disebut diatas, diajukan secara tertulis oleh Sekretaris Jenderal atau pemegang jabatan setingkat yang berfungsi sebagai Sekretaris Jenderal pada instansi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal memungut PNBP.
