Aturan Pengalihan Hak atas Piutang Jaminan Fidusia

Post Image
Ilustrasi pengalihan hak fidusia (Dok. yplkjatim.or.id)

Saat ini para pembaca pasti memiliki sepeda motor dan atau mobil. Namun benda tersebut masih dalam masa kredit dan tidak jarang juga kita mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit. Nah, jika anda mengalami kesulitan tersebut ada salah satu cara mengatasinya yaitu dengan pengalihan hak atas piutang jaminan fidusia.


Dengan cara demikian akan mengatasi permasalan anda. Mengalihkan hak atas piutang Jaminan Fidusia akan membebaskan anda dari segala hak dan kewajiban sebagai Penerima Fidusia. Namun, harus dengan prosedur yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.

Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sampai masa pelunasan yang diwajibkan kepada penerima fidusia. Maksud dari penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia, sedangkan pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pada dasarnya mengalihkan benda dari penerima fidusia kepada pihak lain adalah hal yang dilarang. Namun, jika mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak pemberi fidusia maka hal tersebut sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan bahwa:

Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kapada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.