Sarana dan Prasarana untuk Penanganan Fakir Miskin

Pemerintah wajib bertanggungjawab  atas orang tersebut di atas, sebab hal tersebut adalah  amanat konstitusi.

Post Image
Lansia usai menggunakan hak pilih di TPS 63, Panti Jompo Sasana Tresna Wredha, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (19/4).(ANTARA)


Fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya. Orang yang masuk dalam pengertian tersebut adalah golongan fakir miskin.

Pemerintah wajib bertanggungjawab  atas orang tersebut di atas, sebab hal tersebut adalah  amanat konstitusi yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Salah satu kewajiban pemerintah dalam penanganan fakir miskin adalah memberikan sarana dan prasarana untuk  fakir miskin.

Sarana  dan prasarana tersebut berbentuk panti sosial, pusat rehabilitasi sosial, pusat pendidikan dan pelatihan, pusat kesejahteraan sosial rumah singgah dan rumah perlindungan social. Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, yang menyatakan bahwa :

Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan fakir miskin meliputi:

a. panti sosial;

b. pusat rehabilitasi sosial;

c. pusat pendidikan dan pelatihan;

d. pusat kesejahteraan sosial;

e. rumah singgah; dan

f. rumah perlindungan sosial.