Larangan Memperdagangkan Barang Online yang Tidak Sesuai Data dan Informasi Produk
Pada dasarnya setiap produk perdagangan wajib diberikan informasi dan data yang benar atas barang yang diperdagangkan.
Perdagangan melalui Online merupakan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi dengan menggunakan sistem elerktronik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa pengertian sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Pada dasarnya setiap produk perdagangan wajib diberikan informasi dan data yang benar atas barang yang diperdagangkan. Sebab, setiap barang yang diperdagangkan akan jatuh pada konsumen. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dari jaminan barang dan atau jasa.
Terkait dengan mengharuskan menyediakan informasi dan data barang atau jasa yang benar atas barang perdagangan melalui online, diatur secara explisit dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Perdagangan sebagaimana disebut diatas menyatakan Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
