Sanksi Pidana Tidak Melengkapi Label Bahasa Indonesia

Setiap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana yang cukup berat.

Post Image

Perdagangan merupakan tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Dalam hal pelaku usaha melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia, perlu diperhatikan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. Salah satu aturannya adalah kewajiban melengkapi label Bahasa Indonesia di setiap barang perdagangan yang diperdagangkan di Indonesia.

Hal tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Setiap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana yang cukup berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 Undang-Undang tentang Perdagangan, yang menyebutkan bahwa:

Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).