Pihak Yang Membayar Perkara Dalam Sengketa Tata Usaha Negara

Post Image
Ilustrasi putusan PTUN (Dok. Istimewa)

Sengketa Tata Usaha Negara merupakan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal sengketa TUN sudah masuk dalam Pengadilan Tata Usaha Negara, pastilah akan dikenai biaya perkara. Apa itu biaya perkara? Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa:

Yang termasuk dalam biaya perkara ialah:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai;
b. biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari lima orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan;
c. biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.

Namun, siapakah pihak yang membayar perkara tersebut diatas? Berdasarkan Pasal 110 UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian dihukum membayar biaya perkara. Terkait dengan jumlah biaya perkara yang harus dibayar tergugat akan disampaikan dalam amar putusan akhir yang diucapkan oleh majelis hakim Pengadilan TUN .