Aturan Hak atas Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Salah satu hak buruh adalah mendapat perlindungan atas keselamatan kerja dan kesehatan kerja. Hak tersebut merupakan upaya untuk mensejahterahkan buruh/perkerja. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (31) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa Kesejahteraan buruh/pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Adapun aturan hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagaimana diatur Pasal 86 Ayat (1 ) huruf a, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan dan kesehatan kerja;
Perlindungan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyatakan Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Program yang diikuti pemberi kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua jaminan pensiun; dan jaminan kematian.
