Syarat-Syarat Putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisionil

Post Image
Ilustrasi putusan hakim (Dok. Istimewa)

Putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) merupakan putusan yang dijatuhkan dapat langsung di eksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan, menurut Prof. Sudikno Mertokusumo Putusan Provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.


Nah, dalam sengketa keperdataan, pihak yang bersengketa dapat meminta kepada majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkaranya untuk mengabulkan Putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisionil yang diminta para pihak yang bersengketa.

Dalam hal majelis hakim yang memeriksa dan memutus sengketa tersebut, dapat mempertimbangan Putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisionil dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Makamah Agung No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, yang menyatakan sebagai berikut:

1. Gugatan didasarkan pada bukti surat yang otentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan bukti.
2. Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa yang beritikad baik.
4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gonogini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 RV.
6. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
7. Gugatan sengketa mengenai bezitrecht;