Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi

Badan Usaha wajib mendapat Izin Usaha Pertambang (IUP) dari Menteri. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban. Salah satu Haknya adalah melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi .

Post Image
Sumur panas bumi (geothermal). (ANTARA)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi merupakan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada badan Usaha untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk pengelolaan, pengaturan, pembinaan, perizinan pertambangan Panas Bumi.  Badan Usaha wajib mendapat Izin Usaha Pertambang (IUP) dari Menteri. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban. Salah satu Haknya adalah melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi .Hal tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, menyatakan bahwa:

Pemegang IUP berhak:

a.      Melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya.

b.      Menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) selama jangka waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya.

c.      Dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kemudian pemegang IUP memiliki kewajiban yang telah diatur berdasarkan Pasal 29 Undang –undang tentang Panas Bumi, yang menyatakan bahwa Pemegang IUP wajib:

a.      Memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku.

b.      Mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta, pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan reklamasi.

c.      Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.

d.      Memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi.

e.      Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi.

f.      Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

g.      Memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.