Tempat yang Dilarang Melakukan Kegiatan Pertambangan Panas Bumi
Tempat-tempat yang dilarang pengusahaan sumber daya panas bumi adalah sarana dan prasarana umum dan cagar alam.
Salah satu sumber daya alam yang dapat diperbarui, dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan adalah energi panas bumi. Berdasarkan Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, bahwa panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk pengelolaan, pengaturan, pembinaan, perizinan pertambangan panas bumi. Dalam hal pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilakukan oleh badan usaha wajib mendapat Izin Usaha Pertambang (IUP) dari Menteri. Adapun tempat-tempat yang dilarang pengusahaan sumber daya panas bumi adalah sarana dan prasarana umum dan cagar alam.
Hal tersebut diatas diatur berdasarkan Pasal 16 (3) Undang-Undang tentang Panas Bumi, yang menyatakan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tidak dapat dilaksanakan:
a. Ditempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat.
b. Lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya.
c. Bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara.
d. Bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya.
e. Tempat lain yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
