Larangan Menjual Tanah Wakaf

Tanah yang sudah memiliki akta ikrar wakaf tidak dapat dijual atau dijaminkan oleh pihak manapun.

Post Image
Tanah wakaf (Yatim Mandiri.org)

Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.  Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun  2004 tentang Wakaf, bahwa harta benda yang dapat diwakafkan terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Nah, Tanah merupakan golongan Benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan. Dalam hal tanah yang sudah memiliki akta ikrar wakaf tidak dapat dijual atau dijaminkan oleh pihak manapun.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 undang-undang tentang wakaf, menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :

a.      Dijadikan jaminan.

b.      Disita.

c.      Dihibahkan.

d.      Dijual.

e.      Diwariskan

f.       Ditukar; atau

g.      Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Ketentuan tersebut dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.