Mengenal Istilah Invensi

Post Image
Alat sensor penggerak Ogoh-Ogoh di Bali (ANTARA)

Kalau mendengar istilah Invensi, mungkin agak sedikit asing di telinga pembaca, tetapi bagi yang berprofesi sebagai pencipta di bidang teknologi, istilah itu tidak asing lagi. Nah, untuk menambah pengetahuan, Tips Hukum akan mengulasnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Invensi adalah penciptaan atau perancangan seseuatu yang sebelumnya tidak ada.

Istilah itu juga digunakan dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikanpersetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dalam undang-undang yang sama, pengertian Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Namun, khusus dalam bidang Paten, Inventor yang dapat diberikan paten atas invensinya, harus Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

Adapun Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik atau proses biologis yang esensial.