Kewajiban Para Pemilik HGU

Post Image
Sertifikat tanah (ANTARA)

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang pada intinya bahwa, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai lansung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Bagi setiap warga negara Indonesia atau badan hukum yang mendapatkan Izin HGU, maka diwajibkan untuk melakukan beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, yang pada intinya sebagai berikut:

1. Membayar uang pemasukan kepada Negara.

2. Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.

3. Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan dibikin sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.

4. Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha.

5. Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan Hak Guna Usaha.

7. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus.

8. Menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.