Aturan Pidana Memberikan Keterangan/Kesaksian Palsu di Pengadilan

Post Image
Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Agus Salam memberikan keterangan sebagai saksi kasus suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kab Banyuasin sebesar Rp1 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/2). (ANTARA)

Keterangan saksi dalam suatu persidangan cukup penting, maka jika saksi memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dapat diancam hukuman pidana. Aturan apa yang melarang memberikan keterangan palsu tersebut dalam persidangan? Berikut penjelasannya.

Dasar hukum dalam menghadirkan saksi kemuka persidangan terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP, Pasal 184 KUHAP. Dalam UU ini yang termasuk alat-alat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Sedangkan ancaman memberikan keterangan palsu dalam persidangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya Pasal 242 yang mengatakan: "Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Maka itu, agar saksi memberikan keterangan sebenarnya maka ketua majelis memperingatkan kapada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan menjelaskan ancaman pidana yang dapat dikenakan apabila saksi tetap memberikan keterangan palsu. Apabila saksi tetap memberikan keterangan palsu pada kesaksiannya, hakim dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.