Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan. Syarat narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat.
Disamping itu, Pemerintah membentuk sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun, pembebasan bersyarat dapat diberikan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
