Aturan Menjadi Saksi bagi Orang Atheis

Khusus Indonesia pengaturan tentang alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP, Pasal 184 KUHAP.

Post Image
Suasana persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (pool)

Dalam sebuah perkara pidana dalam acara persidangan membutuhkan keterangan seorang saksi. Keterangan saksi tersebut dibutuhkan dalam sebuah perkara untuk memperjelas sebuah kejadian pidana berdasarkan yang dialami dan diketahuinya. Akan tetapi sesuai yang ketentuan dalam hukum acara pidana setiap saksi yang memberikan keterangannya harus disumpah menurut agama yang dianutnya, lalu bagaimana halnya dengan orang yang tidak memiliki agama. Apakah dapat menjadi saksi dipersidangan ?

Khusus Indonesia pengaturan tentang alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP, Pasal 184 KUHAP. Dalam UU ini yang termasuk alat-alat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Terkait dengan saksi yang tidak mempunyai agama atau saksi Atheis, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut: "SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA".

Adapun saksi yang tidak dapat memberikan keterangan dalam suatu perkara telah diatur dalam Pasal 168 KUHAP adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa. Saudara dari terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak sampai derajat ketiga dan suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai.