Aturan Penanganan Kegagalan Pekerjaan Konstruksi
Bagaimana aturan hukum dalam penanganan kegagalan pekerjaan kontruksi.
Setiap pekerjaan pastilah mempunyai resiko kegagalan. Begitu juga pekerjaan dalam bidang Konstruksi. Para pelaku usaha Jasa Konstruksi bisa mengalami kegagalan pekerjaan konstruksi yang diakibatkan beberapa faktor kesalahan, antara lain kesalahan dalam perencanaan, kesalahan dalam pelaksanaan, dan karena bencana. Bagaimana aturan hukum dalam penanganan kegagalan pekerjaan kontruksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi, bahwa Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi. Baik sebagian maupun keseluruhan, sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Kegagalan disebabkan karena kesalahan penyedia jasa konstruksi, dan terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
Namun, apabila hal tersebut, disebabkan kesalahan pengguna jasa konstruksi, maka penyedia jasa konstruksi dapat bebas dari pertanggungjawaban ganti rugi. Pemerintah juga berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila kegagalan pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.
