Aturan dan Prosedur Pendirian Rumah Ibadah

Dalam pendirian rumah untuk peribadatan, wajib memperoleh izin khusus. 

Post Image
Rumah Ibadah (Jakarta Islamic Centre)


Dalam mendirikan sebuah bangunan wajib mendapatkan izin tertulis dari pemerintah, contohnya izin mendirikan bangunan dan lain-lain. Terlebih lagi dalam pendirian rumah untuk peribadatan, wajib memperoleh izin khusus.  Ketentuan soal izin khusus ini dijelaskan dalam sejumlah aturan, sebagai berikut.

Dasar hukum tata cara pendirian rumah ibadah terdapat dalam Peraturan bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen.

Akan tetapi masing-masing daerah memiliki peraturan tersendiri, seperti misalnya di daerah khusus ibukota atau DKI yang telah membuat aturan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadat. Syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah antara lain harus memenuhi syarat administratif (kelengkapan dokumen IMB dll), selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi :

a.        Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

b.        Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

c.         Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

d.        Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat, sehingga hak setiap warga dalam menjalankan ibadahnya dapat terjamin.