Dalam melakukan pekerjaan konstruksi, hal paling utama harus kita ketahui adalah tahapan perencanaan konstruksi. Tahapan ini merupakan awal dari kegiatan pekerjaan konstruksi. Nah, Untuk lebih memahaminya, tips hukum akan mengulasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggara Jasa Konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib dimulai dengan tahap perencanaan selanjutnya diikuti dengan tahap pelaksanaan berserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan dan pengakhiran.
Lingkup tahap perencanaan pekerjaan kontruksi tersebut meliputi pra-studi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum, dan perencanaan teknik. Pekerjaan konstruksi wajib didukung dengan ketersediaan lapangan, dokumen, fasilitas, dan peralatan serta tenaga kerja konstruksi yang masing-masing disesuaikan dengan kegiatan tahapan perencanaan.
Selanjutnya, wajib juga menyerahkan hasil pekerjaan perencanaan yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama, dan hasil penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.
