Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Gugatan Perdata
Merujuk pada sebuah kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana Mahkamah Agung dalam putusannya telah membatalkan sebuah perjanjian antara perusahaan asing dan perusahaan Indonesia karena perjanjian tersebut dibuat menggunakan bahasa Inggris. Sehingga menjadi pertanyaan bagi kita apakah yang menjadi dasar hukum pelarangan penggunaan bahasa asing dalam gugatan perdata. Berikut uraiannya dalam Tips hukum.
Sebagaimana diketahui, ketetapan untuk menggunakan bahasa Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU ini, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara dan pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Dengan demikian gugatan dalam perkara yang diajukan di pengadilan Indonesia tidak bisa menggunakan bahasa asing. Karena hukum acara dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia sesuai ketetapan dalam UU tersebut.
Disamping itu pula, bahasa sebagai lambang negara merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi serta sebagai simbol kedaulatan hukum. Jadi, bila berperadilan di Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia karena dalam putusannya juga menggunakan bahasa Indonesia sehingga dapat ditafsirkan sesuai hukum yang berlaku.
