Larangan WNA Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Post Image
Pegawai Negeri Sipil (ANTARA)

Pernah ramai di media massa ketika Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan dinas kependudukan dan catatan sipil atau dukcapil, kota Bekasi dijabat oleh seseorang yang berwarga negara Timor Leste. Dengan demikian yang bersangkutan tersebut diberhentikan sebagai PNS. Lalu apakah warga negara asing atau WNA tidak bisa menjadi atau menjabat PNS? Berikut penjelasannya.

Telah diatur dengan jelas didalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan dalam UU ASN ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dalam hal menjadi PNS diatur pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon PNS tersebut, misalnya harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lalu seorang calon PNS juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Akan tetapi bila calon PNS ternyata seorang mantan WNA maka penting baginya untuk :

a. setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
c. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
d. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.