Pembaca Tips Hukum yang terhormat, dalam edisi ini Tips Hukum akan mengulas tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, MKD merupakan salah satu alat kelengkapan yang di bentuk oleh DPR.
MKD di bentuk bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota MKD berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang dipimpin 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal pemilihan pimpinan MKD berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana diatas tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Adapun tugas MKD adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPR yang tidak melaksanakan Kewajibannya sebagai anggota DPR.
Selanjutnya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon anggota DPR yang diatur dalam undang–undang dan melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam undang-undang tentang MD3.
