Sering terdengar dimedia, istilah forensik dalam berita pengusutan suatu perkara pidana oleh kepolisian, seperti perkara pembunuhan dan sebagainya. Sebenarnya apakah yang dimaksud forensik itu dan ada berapa macam jenis forensik yang sering digunakan kepolisian dalam mengungkap suatu perkara pidana. Tips hukum akan menguraikannya.
Forensik atau lmu forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan penting untuk sebuah perkara terkait pidana. Secara khusus forensik diatur tata cara pelaksanaannya dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Forensik Kepolisian.
Terkait kegiatan forensik yang sering dilakukan terdapat beberapa jenis ilmu forensik, yaitu :
a. Kedokteran Forensik yang merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran yang mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
b. Patologi Forensik yang merupakan cabang ilmu kedokteran forensik yang menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran pada pemeriksaan jenazah dan segala hal yang berhubungan dengan kematian.
c. Odontologi Forensik yang merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran gigi yang menerapkan ilmu dan teknologi kedokteran gigi.
d. Pemeriksaan Bidang Fisika Forensik yang merupakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang fisika.
e. Pemeriksaan Bidang Kimia Biologi Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kimia dan biologi.
f. Dioxyribo Nucleic Acid Forensic (DNA Forensik) yang merupakan salah satu cabang ilmu biologi yang mempelajari pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi Biomolekuler di bidang DNA untuk identifikasi.
g. Antropologi Forensik yang merupkan penerapan ilmu pengetahuan antropologi ragawi dan ilmu osteologi manusia.
h. Toksikologi Forensik yang merupakan penerapan ilmu pengetahuan tentang racun.
i. Psikiatri Forensik yang merupakan penerapan ilmu kedokteran jiwa.
j. Farmasi Forensik yang merupakan cabang dari ilmu farmasi yang mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian.
k. Pemeriksaan Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik yang merupakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.
l. Pemeriksaan Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik yang merupakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.
m. Psikologi forensik yang merupakan pemahaman ilmiah bagi penegak hukum untuk memahami tingkat validasi keterangan yang didapatkan dari korban, saksi, maupun pelaku.
